Senin, 28 Mei 2018

fiqih, MA kls 10, Asri_mppai_l_063

A. Asuransi
1. Pengertian Asuransi
       Asuransi adalah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Asuransi
a. Haram
1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3. Asuransi mengandung riba
b. Boleh
1. Tidak ada nash yang melaran asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak

3. saling menguntungkan kedua belah pihak.

fiqih MA, kls 10 Asri Karima_mppai_l_063

A. BANK
1. Pengertian Bank
       Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simapanan dan menyalurkannya kembali kepada masyrakat dalam bentuk kredit atau lainnya.
Fungi bank
a. menyimpan dana masyarakat
b. menyalurkan dana masyarakat ke publik
c. memperdagangkan utang piutang.
Tujuan bank
a. menolong manusia dalam banyak kesulitan.
b. untuk menjaga keamanan uang
c. untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan.
2. Jenis-jenis Bank
a. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3. berdasarkan jenis pengelolaanya.
a. Bank Konvensional adalah bank dengan sistem bunga.
b. Bank Syariah adalah belum ada kata sepakat dari ulama tentang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah denagn prinsip bagi hasil.
Bank Syariah
            Bank syariah adalah penghimpunan dana maupun dalam rangka penyalurannya dananya memberikan dan mengankat imbalan atas prinsip syariah.
a. konsep dasar transaksi
1. Efisien
2. Keadilan

3. Kebenaran

Fiqih MA kelas 10, Asri Karima Utami_mppai_l_063

A. RIBA
1.  Pengertian Riba
            Riba adalah pengambilan tambahan baika dalam transaksi jual beli, maupun pinjaman secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
2. Dasar Hukum Riba
     Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Quran, sunnah dan ijma’ ulama.
a. Al-Quran
“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
b. Sunnah Rasulullah
Dari Jabir r.a. ia berkata, Rasul. Telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja. (H.R. Muslim).
c. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba.
3. Macam-macam Riba
Para ulama Fiqih membagi riba menjadi empat macam, yaitu :
a. Riba Fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang orang yang menukarnya.
b. Riba Nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenisnya maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
c. Riba Qardi adalah meminjamkan sesuatu syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam.
d. Riba Yad adalah pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.
D. Hikmah dilarangnya Riba
a. menghindari tipu daya diantara manusia
b. melindungi harta sesama musli agar tidak dimakan dengan batil
c. melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.