A. RIBA1. Pengertian RibaRiba adalah pengambilan tambahan baika dalam transaksi jual beli, maupun pinjaman secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.2. Dasar Hukum RibaDasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Quran, sunnah dan ijma’ ulama.a. Al-Quran“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah: 275)b. Sunnah RasulullahDari Jabir r.a. ia berkata, Rasul. Telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja. (H.R. Muslim).c. Ijma’ UlamaPara ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba.3. Macam-macam RibaPara ulama Fiqih membagi riba menjadi empat macam, yaitu :a. Riba Fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang orang yang menukarnya.b. Riba Nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenisnya maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.c. Riba Qardi adalah meminjamkan sesuatu syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam.d. Riba Yad adalah pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.D. Hikmah dilarangnya Ribaa. menghindari tipu daya diantara manusiab. melindungi harta sesama musli agar tidak dimakan dengan batilc. melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.
Senin, 28 Mei 2018
Fiqih MA kelas 10, Asri Karima Utami_mppai_l_063
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar