Senin, 28 Mei 2018

Fiqih MA kelas 10, Asri Karima Utami_mppai_l_063

A. RIBA
1.  Pengertian Riba
            Riba adalah pengambilan tambahan baika dalam transaksi jual beli, maupun pinjaman secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
2. Dasar Hukum Riba
     Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Quran, sunnah dan ijma’ ulama.
a. Al-Quran
“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
b. Sunnah Rasulullah
Dari Jabir r.a. ia berkata, Rasul. Telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja. (H.R. Muslim).
c. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba.
3. Macam-macam Riba
Para ulama Fiqih membagi riba menjadi empat macam, yaitu :
a. Riba Fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang orang yang menukarnya.
b. Riba Nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenisnya maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
c. Riba Qardi adalah meminjamkan sesuatu syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam.
d. Riba Yad adalah pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.
D. Hikmah dilarangnya Riba
a. menghindari tipu daya diantara manusia
b. melindungi harta sesama musli agar tidak dimakan dengan batil
c. melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar