Senin, 28 Mei 2018

fiqih, MA kls 10, Asri_mppai_l_063

A. Asuransi
1. Pengertian Asuransi
       Asuransi adalah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Asuransi
a. Haram
1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3. Asuransi mengandung riba
b. Boleh
1. Tidak ada nash yang melaran asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak

3. saling menguntungkan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar